Fumigan, biasanya disebut oleh orang awam, sebagai "gas", diharuskan untuk sudah terdaftar dan penggunaannya diatur oleh undang-undang setempat karena efek racun terhadap manusia. Ada 3 fumigan umum yang telah resmi, digunakan di Indonesia - Hidrogen phosphin, sulfuril fluorida dan Metil Bromida.
Penyebaran setiap fumigan itu berbeda dikarenakan perbedaan sifat dan perilaku masing-masing gas. Daya bunuh yang cepat dan kemampuan penetrasi dari metil bromida pada komoditas non-makanan telah memberikan gas ini sebagai pilihan utama dibandingkan dengan fumigan lain dalam jasa karantina. Namun, ini bukan pilihan yang tepat untuk komoditas pangan karena metil bromida dapat bereaksi secara kimia dengan beberapa komoditas pangan dan meninggalkan residu "bromida anorganik".
Adapun phosphide hidrogen, itu adalah fumigan yang paling umum digunakan dalam komoditas pangan dan tanaman. Hal ini sering digunakan untuk fumigasi biji-bijian, sereal dan tepung yang terinfeksi. Phosphide Hidrogen juga merupakan fumigan pilihan untuk mengendalikan hama seperti kumbang rokok (Lasioderma serricorne) pada daun tembakau dalam ruang penyimpanan
Yang masih kurang umum digunakan adalah Sulfuril Fluorida yang merupakan fumigant alternatif pengganti metil bromide sebagai pengendali hama gudang
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan fumigasi kami, silahkan hubungi kami di 0 800 1 333 777.