Ahlinya Fumigasi

Fumigators kami diberi ijin oleh Badan Karantina Pertanian Indonesia (Barantan) untuk melakukan fumigasi. Setelah lulus audit ketat IAQA, ahli fumigasi kami dapat melakukan perlakuan fitosanitari atas nama Badan Karantina Pertanian Indonesia. Ini termasuk penerapan fumigasi metil bromida dan marking IPPC, didefinisikan di bawah Standar Internasional untuk fitotosanitari untuk bahan kemasan kayu, dan penerbitan sertifikat Fumigasi untuk menyatakan bahwa bahan kemasan kayu tersebut diperlakukan sesuai dengan standar ISPM No 15. Hal ini memudahkan verifikasi perlakuan oleh otoritas luar negeri (Organisasi Perlindungan Tanaman Nasional atau NPPO).

Layanan Komersial

0 800 1 333 777

Survey Gratis

Kontak kami

Menemui kebutuhan anda